Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan , Yuk Simak !

Diposting pada

masukkerja.comSyarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan , BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam melaksanakan program perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Beberapa Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

syarat mencairkan bpjs ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa syarat dan cara yang harus dipenuhi oleh peserta untuk dapat mencairkan saldo JHT, baik secara online maupun offline. Berikut adalah penjelasannya:

1. Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT secara online melalui aplikasi Jaminan Online Mobile (JMO) atau website Lapak Asik. Peserta dapat mengajukan pencairan saldo JHT secara online dengan syarat sebagai berikut:

Calon peserta harus memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah aktif selama setidaknya satu tahun dan terdaftar dalam paling tidak tiga program perlindungan (seperti Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja, dan Kematian).

Calon peserta harus bekerja di perusahaan yang memiliki ketertiban dalam administrasi dan pembayaran iuran.

Calon peserta tidak boleh memiliki lebih dari satu rumah atau harus dapat membuktikan bahwa mereka hanya memiliki satu rumah.

Calon peserta harus menyertakan berbagai dokumen yang diperlukan, termasuk salinan kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), salinan Kartu Keluarga (KK), salinan slip gaji, salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), salinan sertifikat tanah atau rumah, serta foto diri terbaru.

Calon peserta harus menjalani proses verifikasi awal melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk mengecek catatan kredit mereka.

2. Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Peserta dapat mengajukan pencairan saldo JHT secara offline dengan syarat sebagai berikut:

Calon peserta harus memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah aktif selama setidaknya satu tahun dan terdaftar dalam paling tidak tiga program perlindungan (seperti Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja, dan Kematian).

Calon peserta harus bekerja di perusahaan yang menjalankan administrasi dan pembayaran iuran dengan baik.

Calon peserta tidak boleh memiliki lebih dari satu rumah atau hanya boleh memiliki satu rumah.

Peserta harus mengisi formulir permohonan kredit dan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, buku tabungan, surat keterangan berhenti bekerja atau pensiun, NPWP, sertifikat tanah atau rumah, dan foto diri terbaru.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, peserta dapat mengajukan pencairan saldo JHT dengan cara sebagai berikut:

1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online

Peserta dapat mengakses aplikasi JMO atau website Lapak Asik dan memilih menu Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Peserta kemudian dapat memilih jenis pinjaman yang diinginkan, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), atau Kredit Konstruksi (KK). Peserta kemudian dapat mengisi data diri dan data pinjaman, serta mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Peserta juga harus melakukan verifikasi awal melalui SLIK OJK untuk mengecek riwayat kreditnya. Setelah permohonan kredit disetujui, peserta akan menerima surat persetujuan kredit dan dapat melakukan proses realisasi pinjaman di bank mitra.

2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline

Peserta dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan mengisi formulir permohonan kredit. Peserta juga harus melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan menyerahkannya kepada petugasSelanjutnya, peserta akan melewati tahap verifikasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan bank mitra. Tahap verifikasi ini mencakup pengecekan status kepesertaan, penilaian kelayakan kredit, penilaian agunan, dan penandatanganan perjanjian pinjaman. Jika permohonan kredit disetujui, peserta akan mendapatkan surat persetujuan kredit dan dapat melanjutkan proses pengambilan pinjaman di bank mitra.

Akhir Kata

Artikel diatas membahas tentang tentang Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan . Semoga tulisan ini memberikan manfaat bagi mereka yang berencana memanfaatkan program pinjaman uang dari BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan perumahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *