Kartu Kuning Kerja

Pengertian Kartu Kuning Kerja Dan Cara Membuat

Diposting pada

masukkerja.comKartu Kuning Kerja , Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut juga dengan kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di kabupaten atau kota tempat Anda tinggal. Kartu ini berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja yang membutuhkan informasi tentang lowongan pekerjaan, pelatihan, bantuan, atau fasilitas lainnya dari Disnaker.

Kartu kuning biasanya diperlukan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, terutama sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau di instansi pemerintahan. Namun, kartu kuning juga bisa digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta, baik yang berskala besar maupun kecil.

Kartu kuning berisi informasi tentang identitas diri Anda, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon, email, data pendidikan, data pengalaman kerja, dan data keterampilan. Kartu kuning juga mencantumkan nomor registrasi dan masa berlaku kartu.

Cara Membuat Kartu Kuning Kerja

kartu kuning kerja

Terdapat dua jalur yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan dan memperoleh kartu kuning , yakni melalui prosedur konvensional secara langsung (offline) dan melalui pengajuan secara elektronik (online). Kami akan menyajikan penjelasan yang lebih terperinci untuk kedua metode ini agar Anda memahami perbedaannya secara lebih mendalam.

1. Cara membuat Kartu Kuning Kerja secara offline

Proses ini dilaksanakan dengan langkah awal yang mencakup kunjungan langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang berlokasi di kabupaten atau kota tempat tinggal Anda berada. Dalam tahap ini, Anda diharapkan untuk mengikuti serangkaian tindakan yang mencakup persiapan dokumen persyaratan yang umumnya melibatkan sejumlah langkah berikut:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisir
  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada)
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Setelah membawa dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
  • Datang ke kantor Disnaker setempat dan cari bagian pembuatan kartu kuning atau AK1
  • Serahkan dokumen-dokumen persyaratan yang diminta kepada petugas
  • Tunggu proses pencetakan kartu kuning selesai
  • Ambil kartu kuning yang sudah dicetak dan legalisasi kartu kuning di bagian yang ditunjuk

Cara ini tidak memerlukan biaya apapun atau gratis. Jika Anda menemukan adanya pungutan liar dari petugas, Anda bisa melaporkannya kepada pihak berwajib.

2. Cara membuat Kartu Kuning Kerja secara online

Cara ini dilakukan dengan mengunjungi situs resmi Disnaker di kabupaten atau kota tempat Anda tinggal. Anda harus memiliki akun email dan nomor telepon yang aktif untuk mendaftar. Anda juga harus memiliki dokumen-dokumen persyaratan dalam bentuk file digital yang bisa diunggah ke situs tersebut.

Setelah memiliki akun email dan nomor telepon yang aktif, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi Disnaker di kabupaten atau kota tempat Anda tinggal.
  • Pilih menu pendaftaran dan klik daftar sebagai pencari kerja
  • Isi formulir pendaftaran dengan data diri Anda secara lengkap dan benar
  • Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang diminta dalam format PDF atau JPG
  • Verifikasi akun Anda dengan mengisi kode OTP yang dikirimkan ke email atau nomor telepon Anda
  • Login ke akun Anda dan cetak kartu kuning dalam format PDF

Cara ini juga tidak memerlukan biaya apapun atau gratis. Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran atau pencetakan kartu kuning secara online, Anda bisa menghubungi layanan bantuan Disnaker melalui telepon, email, atau media sosial.

Akhir Kata

Demikian artikel tentang Kartu Kuning Kerja yang saya buat. Semoga bermanfaat dan informatif bagi Anda. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *