masukkerja.com – Asuransi Kecelakaan Kerja , Pekerjaan adalah salah satu sumber penghasilan utama bagi banyak orang. Namun, pekerjaan juga bisa membawa risiko kecelakaan yang bisa mengancam kesehatan, keselamatan, bahkan nyawa. Apalagi jika pekerjaan tersebut berhubungan dengan mesin, alat berat, bahan kimia, atau lingkungan yang berbahaya. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja untuk memiliki asuransi jenis kecelakaan kerja.
Apa itu asuransi kecelakaan kerja?
Asuransi jenis kecelakaan kerja adalah asuransi yang memberikan manfaat jaminan biaya perawatan akibat risiko yang dialami tertanggung selama menjalani pekerjaannya, seperti cedera badan yang disebabkan kecelakaan1. Asuransi ini merupakan salah satu produk proteksi yang diperuntukkan bagi karyawan atau pekerja di sebuah perusahaan.
Asuransi ini juga disebut sebagai asuransi personal accident, yang memiliki arti accident adalah sebuah kejadian yang dapat menimbulkan kerugian baik material maupun immaterial. Selain itu, jenis asuransi ini sebenarnya akan cocok dimiliki bagi pekerja dengan risiko tinggi. Misalnya saja pengelola gedung, konstruksi alat berat dan lain-lain.
Apa manfaat Asuransi Kecelakaan Kerja?
Memiliki asuransi jenis kecelakaan kerja memiliki beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh pemilik asuransi, guna untuk mengurangi risiko atau kerugian finansial ketika mendapatkan kecelakaan di tempat kerja, yaitu:
Biaya perawatan di fasilitas kesehatan akibat kecelakaan. Asuransi ini akan menanggung biaya pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan, termasuk masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari suatu kecelakaan.
Uang santunan atau uang pertanggungan bagi keluarga yang ditinggalkan pemilik asuransi. Manfaat polis asuransi ini dapat dibayarkan hanya apabila tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan atau polis masih berlaku (in force) ketika tertanggung meninggal dunia.
Biaya pemakaman jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan. Asuransi ini akan memberikan bantuan biaya pemakaman sesuai dengan ketentuan dalam polis.
Biaya rehabilitasi jika tertanggung mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan. Asuransi ini akan memberikan bantuan biaya rehabilitasi untuk membantu proses pemulihan fisik dan mental tertanggung.
Bagaimana cara membeli dan mengajukan klaim Asuransi Kecelakaan Kerja?
Untuk membeli Asuransi Kecelakaan Kerja, kamu perlu memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kamu. Kamu bisa membandingkan berbagai produk asuransi dari berbagai perusahaan asuransi melalui situs-situs perbandingan asuransi online, seperti Roojai Indonesia atau Cermati.com.
Adapun biaya premi asuransi jenis kecelakaan kerja bervariasi namun terbilang terjangkau. Bahkan kamu bisa mendapatkan asuransi ini mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu per tahun. Besaran premi tergantung dari usia dan jenis pekerjaan tertanggung.
Untuk mengajukan klaim Asuransi Kecelakaan Kerja, kamu perlu mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan asuransi dan juga melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan klaim. Umumnya, dokumen klaim meliputi formulir klaim, identitas diri, kartu polis, surat keterangan dokter, bukti pembayaran biaya pengobatan, dan lain-lain.
Kamu juga perlu melaporkan kejadian kecelakaan sesegera mungkin kepada pihak asuransi, karena biasanya pengajuan klaim akan kadaluarsa ketika lebih dari 12 bulan sejak terjadi risiko kecelakaan1. Setelah dokumen klaim diterima dan diverifikasi oleh pihak asuransi, kamu akan menerima ganti rugi sesuai dengan ketentuan dalam polis.
Selain Asuransi Kecelakaan Kerja swasta, kamu juga bisa mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan salah satu program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja, baik formal maupun informal.
Manfaat JKK antara lain adalah biaya perawatan medis, santunan kematian, santunan cacat tetap total, santunan cacat sementara, biaya rehabilitasi medis dan non medis, biaya pemulangan jenazah, dan biaya pemakaman. Untuk mengajukan klaim JKK, kamu bisa melalui pengajuan online atau offline dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Demikian artikel tentang asuransi kecelakaan kerja. Semoga bermanfaat dan memberikan informasi yang kamu butuhkan. Jangan lupa untuk selalu berhati-hati dalam bekerja dan melindungi diri kamu dengan asuransi kecelakaan kerja.