Asuransi Tenaga Kerja Astek

Asuransi Tenaga Kerja Astek : Sejarah, Jenis, Visi Dan Misi

Diposting pada

masukkerja.comAsuransi Tenaga Kerja Astek , Asuransi tenaga kerja astek adalah sistem perlindungan yang dimaksudkan untuk menanggulangi risiko modal yang secara langsung mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan tenaga kerja1. Risiko modal tersebut antara lain adalah kecelakaan kerja, sakit, cacat, meninggal dunia, atau pensiun. Asuransi tenaga kerja jenis astek merupakan salah satu bentuk asuransi sosial yang diberikan oleh negara kepada pekerja di sektor formal maupun informal.

Sejarah Asuransi Tenaga Kerja Astek

asuransi tenaga kerja astek

Asuransi tenaga kerja jenis astek memiliki sejarah yang panjang dan berkembang seiring dengan perkembangan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Berikut ini adalah beberapa tonggak sejarah penting dari Asuransi Tenaga Kerja Astek:

Tahun 1952: Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 48/1952 dan PMP No. 8/1952 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh.

Tahun 1957: Pemerintah membentuk Yayasan Sosial Buruh melalui PMP No. 15/1957.

Tahun 1964: Pemerintah membentuk Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS) melalui PMP No. 5/1964.

Tahun 1969: Pemerintah mengeluarkan UU No. 14/1969 tentang Pokok-Pokok Tenaga Kerja.

Tahun 1977: Pemerintah mengeluarkan PP No. 33/1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja atau pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Pemerintah juga membentuk Perum ASTEK sebagai wadah penyelenggara ASTEK melalui PP No. 34/1977.

Tahun 1992: Pemerintah mengeluarkan UU No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Pemerintah juga menetapkan PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara JAMSOSTEK melalui PP No. 36/1995.

Tahun 2004: Pemerintah mengeluarkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Tahun 2011: Pemerintah mengeluarkan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Tahun 2014: PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 24/2011.

Jenis-Jenis Asuransi Tenaga Kerja Astek

Asuransi Tenaga Kerja Astek terdiri dari beberapa jenis program perlindungan, yaitu:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): memberikan jaminan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, baik yang terjadi di tempat kerja maupun di luar tempat kerja selama masih dalam hubungan kerja. Jaminan ini meliputi biaya pengobatan, santunan cacat, santunan kematian, dan biaya pemakaman.

Jaminan Kematian (JKM): memberikan jaminan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena sebab apapun, baik karena sakit maupun kecelakaan.

Jaminan ini meliputi santunan kematian dan biaya pemakaman.

Jaminan Hari Tua (JHT): memberikan jaminan kepada pekerja yang telah memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja karena sebab apapun. Jaminan ini berupa tabungan yang dapat dicairkan sekaligus atau secara berkala.

Jaminan Pensiun (JP): memberikan jaminan kepada pekerja yang telah memasuki usia pensiun minimal 56 tahun dan telah membayar iuran minimal 15 tahun.

Jaminan ini berupa uang pensiun yang dibayarkan setiap bulan sampai meninggal dunia.

Jaminan Kesehatan (JK): memberikan jaminan kepada pekerja dan keluarganya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan ini meliputi biaya rawat jalan, rawat inap, persalinan, dan pelayanan rujukan.

Visi dan Misi Asuransi Tenaga Kerja Astek

Asuransi tini memiliki visi dan misi sebagai berikut:

Visi: menjadi lembaga jaminan sosial tenaga kerja yang terpercaya, profesional, dan berdaya saing global.

Misi: memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang optimal, bermutu, dan berkeadilan kepada seluruh pekerja dan keluarganya.

Manfaat Asuransi Tenaga Kerja Astek

Asuransi ini memberikan manfaat bagi pekerja dan keluarganya, yaitu:

Memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja, karena terlindungi dari risiko-risiko yang dapat mengganggu penghasilan.

Memberikan kesejahteraan sosial ekonomi bagi pekerja dan keluarganya, karena mendapatkan jaminan penghasilan yang tetap atau berkala.

Memberikan motivasi dan produktivitas kerja bagi pekerja, karena merasa dihargai dan dijamin oleh negara.

Memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional, karena meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat.

Akhir Kata

Demikian artikel yang saya buat tentang Asuransi Tenaga Kerja Astek. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *